Penilaian hasil belajar dilakukan secara terpadu sebagaimana dijelaskan di Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, bahwa maksud terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
Secara garis besar, Fungsi Penilaian hasil belajar, diantaranya adalah:
Alat untuk mengetahui
0 komentar:
Posting Komentar