Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :
Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
Memperhatikan contoh
0 komentar:
Posting Komentar