Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), berikut jadwal tunjangan profesi :
a. Triwulan I bulan Maret 2015
b. Triwulan II bulan Juni 2015 akan dibayar Juli 2015.
c. Triwulan III bulan September 2015, dan
d. Triwulan IV bulan November 2015
Info : Setelah pencairan
0 komentar:
Posting Komentar