PB PGRI : Pemerintah Jangan Menafsirkan UUGD untuk Menutupi Kegagalannya
PGRI menyesalkan penafsiran Kemdikbud terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), khususnya Pasal 82 Ayat (2) bahwa yang wajib berkualifikasi S1/D4 dan bersertifikat pendidik adalah guru yang diangkat sebelum tahun 2006. Penafsiran itu sebenarnya untuk menutupi kegagalannya
0 komentar:
Posting Komentar