Surat Edaran Menaker No 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama tahun 2015 disebutkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang
SURAT EDARAN MENAKER TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA
Surat Edaran Menaker No 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama tahun 2015 disebutkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang
0 komentar:
Posting Komentar