Senin, 22 Juni 2015

SURAT EDARAN MENAKER TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA










Surat Edaran Menaker No  7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama tahun 2015 disebutkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar