Minggu, 28 Juni 2015

SYARAT DARI MENPAN BAGI PNS YANG INGIN MUDIK DENGAN MOBIL DINAS











Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crhisnandy mengatakan, Lebaran kali ini mengubah pakem penggunaan kendaraan dinas berplat merah yang biasanya haram digunakan untuk kepentingan pribadi.



Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibolehkan membawa mobil dinas untuk mudik Idul Fitri dengan sejumlah syarat.



"Apabila pegawai negeri sipil sama sekali

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar