Menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk itu kami akan melaksanakan penyesuaian / inpasing Penetapan Angka Kredit bagi PNS Guru Golongan III/a s.d. IV/a yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Keterangan beerkas
0 komentar:
Posting Komentar