Minggu, 12 Juli 2015

JUKNIS INPASSING PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN III.A s/d IV.A KABUPATEN BONDOWOSO








Menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk itu kami akan melaksanakan penyesuaian / inpasing Penetapan Angka Kredit bagi PNS Guru Golongan III/a s.d. IV/a yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.






Keterangan beerkas

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar