PGRI meminta pemerintah dan pemerintah daerah segera mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) sebelum lebaran. "Dana sudah tersedia. Guru yang akan dibayar sudah jelas. Jadi harap segera diberikan hak guru itu", tegas Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 Pasal 21 Ayat (1) dinyatakan bahwa Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan
0 komentar:
Posting Komentar