Jumat, 14 Agustus 2015

CARA DAFTAR PUPNS


Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin sharepanduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :



1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.





2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.



3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika

0 komentar:

Posting Komentar