Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin sharepanduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :
1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.
2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.
3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika
0 komentar:
Posting Komentar