Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Selain harus melakukan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diperlukan ketelitian dalam setiap tahap pengisian juga harus
0 komentar:
Posting Komentar