Kamis, 27 Agustus 2015

TUPOKSI (TUGAS POKOK dan FUNGSI) KEPALA SEKOLAH


Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:

usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;

0 komentar:

Posting Komentar