Senin, 28 September 2015

KEMDIKBUD TEPIS ANGGAPAN PENGHAPUSAN TUNJANGAN PROFESI GURU "TPG"



JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun2005 UU tersebut mengatur

0 komentar:

Posting Komentar