Pemerintah membolehkan pensiunan menjadi dosen. Hal ini
untuk menambah rasio dosen dan mahasiswa yang masih timpang.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek
Dikti) M Nasir mengatakan, dia membuat peraturan menteri tentang Nomor Induk
Dosen Khusus (NIDK) yang memungkinkan para pegawai yang sudah memasuki pensiun
untuk bekerja menjadi dosen baik di perguruan negeri dan
0 komentar:
Posting Komentar