Selasa, 08 September 2015

PEMERINTAH TELAH SIAPKAN BANTUAN AFIRMASI UNTUK PROGRAM SERTIFIKASI GURU 2015 DI DAERAH





Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti mereka yang

0 komentar:

Posting Komentar