JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mendorong guru membayar sertifikasi sendiri sangat menganiaya guru. Sebab peraturan perundangan menyebut sertifikasi wajib dibiayai pemerintah.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006
0 komentar:
Posting Komentar