Mungkin ini adalah suatu kesempatan bagi para guru honorer / Non PNS di tahun 2015 untuk juga mendapatkan Tunjangan Fungsional bagi yang belum, pada kesempatan kali ini admin akan bagikan beberapa syarat bagi guru Non PNS untuk mendapatkan Tunjangan tersebut, berikut beberapa petunjuk teknisnya :
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). << sudah jelas
Diprioritaskan
0 komentar:
Posting Komentar