Kamis, 01 Oktober 2015

MEKANISME PENGUSULAN CALON PENERIMA DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR "PIP" 2015






Sesuai surat edaran kemdikbud, mekanisme dan cara pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 sebagai berikut :





1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP



Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data

0 komentar:

Posting Komentar