Sesuai surat edaran kemdikbud, mekanisme dan cara pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 sebagai berikut :
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data
0 komentar:
Posting Komentar