Banyak sekali isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.
Sesuai dengan Info dari : Bpk Tagor Alamsyah Harahap (P2TK DIKDAS) berikut ini ulasannya : Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada
0 komentar:
Posting Komentar