Ternyata guru yang berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru
(UKG) pada yang dimulai sejak 9-27 November 2015 diberikan kesempatan untuk
mengikuti UKG susulan. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sumarna Surapranata mengatakan UKG susulan dilaksanakan mengingat UKG merupakan
hak bagi seluruh guru.
"UKG adalah hak semua guru, karena uji kompetensi
dilakukan untuk memotret
0 komentar:
Posting Komentar