Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi :
1. PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU KLIK DISINI PTK. Pilih menu NUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.
2. PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.
3. Kemudian oleh Admin Dinas
0 komentar:
Posting Komentar