Rabu, 13 Mei 2015

Cara Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2015









Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi :


1. PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU KLIK DISINI PTK. Pilih menu NUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.



2. PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.






3. Kemudian oleh Admin Dinas

0 komentar:

Posting Komentar