Sebagai tindak lanjut progam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru (NRG), badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan (BPSDMPK-PMP) kemdikbud mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK tahun 2015, sebagai berikut :
Bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki
0 komentar:
Posting Komentar