Rabu, 03 Juni 2015

KEPUTUSAN PENGATURAN JAM KERJA APARATUR NEGARA SELAMA RAMADHAN DARI KEMENPAN














Menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Rabu (03/06) mengungkapkan,

0 komentar:

Posting Komentar