Menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Rabu (03/06) mengungkapkan,
0 komentar:
Posting Komentar