JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD.
Kewenangan tersebut dibagi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Adapun Menteri Pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar