Rabu, 08 Juli 2015

PAUD DI BAWAH WAWASAN KEMDIKBUD DAN DINAS PENDIDIKAN












JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD.

Kewenangan tersebut dibagi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Adapun Menteri Pendidikan

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar