Jakarta (Dikdas): Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku.
Dalam Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK (Downlod Surat edarannya disini) nomor 16587/B/PTK/2015, disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
0 komentar:
Posting Komentar