Rabu, 08 Juli 2015

PENGOPERASIAN DAPODIK SEBAGAI SATU SATUNYA APLIKASI DALAM PENJARINGAN DATA GTK












Jakarta (Dikdas): Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku.

Dalam Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK (Downlod Surat edarannya disini) nomor 16587/B/PTK/2015, disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar