Selasa, 07 Juli 2015

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH TAHUN 2015














Kriteria  guru  PNSD  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  transfer  daerah  berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.

1.  Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar