Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
0 komentar:
Posting Komentar