Kamis, 03 September 2015

HONORER K2 DIATAS 35 TAHUN TAK BISA MENJADI PNS, INI SOLUSI DARI MENPAN


Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menutup peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.







Hal ini menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).“Saya sebenarnya tengah mencari celah

0 komentar:

Posting Komentar